Bidang Pasar

Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang di Bidang Sarana dan Prasarana Pasar, Penataan dan Pengawasan Pasar, Pendataan dan Pemberdayaan.

Bidang Pasar mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja tahunan pada Bidang Pasar.
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Pasar.
  3. penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di Bidang Pasar meliputi urusan sarana dan prasarana pasar, penataan dan pengawasan pasar, pendataan dan pemberdayaan.
  4. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Pasar.
  5. pelaksanaan dan penyelenggaraan urusan sarana dan prasarana pasar meliputi survey, kajian analisis, perencanaan tentang pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan pasar.
  6. pelaksanaan dan penyelenggaraan urusan penataan dan pengawasan pasar meliputi ketertiban, pendaftaran, penempatan, pencabutan undi dan relokasi pasar.
  7. pelaksanaan dan penyelenggaraan urusan pendataan dan pemberdayaan meliputi penyuluhan, sosialisasi, pembinaan, registrasi, pendataan dan pemungutan retribusi.
  8. penyelenggaraan pelayanan umum meliputi urusan sarana dan prasarana pasar, penataan dan pengawasan pasar, pendataan dan pemberdayaan.
  9. pelaksanaan pengendalian kegiatan Bidang Pasar meliputi urusan sarana dan prasarana pasar, penataan dan pengawasan pasar, pendataan dan pemberdayaan.
  10. pengoordinasian urusan sarana dan prasarana pasar, penataan dan pengawasan pasar, pendataan dan pemberdayaan.
  11. pelaksanaan penetapan besar retribusi pasar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
  12. pelaksanaan penagihan retribusi pasar.
  13. penyusunan dan penetapan rencana target penerimaan retribusi pasar.
  14. penelitian dan penelaahan konsep atau naskah dinas serta dokumen lain yang akan diajukan kepada Kepala Dinas.
  15. penyusunan laporan tahunan Bidang Pasar.
  16. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.