Bidang Perindustrian

Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Bidang Perindustrian yang meliputi Usaha Industri, Pengembangan Usaha Industri, Sarana dan Prasarana Teknologi Industri.

Bidang Perindustrian mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja tahunan Bidang Perindustrian.
  2. penyusunan petunjuk teknis operasional pengelolaan perindustrian.
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan penyuluhan kegiatan industri dalam rangka peningkatan dan pengembangan produksi, sarana dan usaha industri.
  4. pelaksanaan penyiapan bimbingan dan pelayanan pengadaan barang industri, peralatan, bahan baku dan penerapan standar pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi.
  5. penyusunan dan pengolahan data serta penyiapan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian.
  6. penyiapan bahan dan pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan pengembangan industri jangka menengah dan jangka panjang.
  7. penyusunan program dan pelaksanaan penumbuhan iklim usaha industri dan mutu industri.
  8. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian di bidang industri dan rekomendasi Tanda Daftar Industri.
  9. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan sarana dan pasarana teknologi industri.
  10. pengumpulan dan pengolahan data sarana dan prasarana teknologi industri.
  11. pelaksanaan pembentukan dan pemanfaatan bank data dan jaringan informasi sarana dan prasana teknologi industri.
  12. pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana teknologi industri.
  13. pelaksanaan penerapan standar, pengawasan, pengendalian dan pengembangan sarana dan prasana teknologi industri.
  14. pelaksanaan fasilitasi dan perluasan sumber pembiayaan untuk sarana dan prasarana teknologi industri.
  15. penyelenggaraan fasilitasi dan bimbingan teknis/ pelatihan penggunaan sarana dan prasarana teknologi industri.
  16. penyediaan fasilitasi dan keringanan tarif pemanfaatan sarana dan prasarana teknologi industri khususnya pelaku usaha industri kecil.
  17. penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada seksi sarana dan prasarana teknologi industri.
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.