Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang di Bidang Perdagangan meliputi Bina Usaha, Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri, Sarana Distribusi Barang Pokok dan Barang Penting serta Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar.

Bidang Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan perencanaan dan program kerjaBidang Perdagangan
  2. penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan meliputi urusan bina usaha, pendaftaran perdagangan dan pengembangan produk dalam negeri, sarana distribusi barang pokok dan barang penting serta perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar
  3. penyusunan program kerja dan pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan meliputi urusan bina usaha, pendaftaran perdagangan dan pengembangan produk dalam negeri, sarana distribusi barang pokok dan barang penting serta perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar
  4. penyelengaraan pelayanan umum Bidang Perdagangan meliputi urusan bina usaha, pendaftaran perdagangan dan pengembangan produk dalam negeri, sarana distribusi barang pokok dan barang penting serta perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar
  5. pelaksanaan verifikasi penerbitan izin dan rekomendasi pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern/swalayan
  6. pengendalian kegiatan Bidang Perdagangan meliputi urusan bina usaha, pendaftaran perdagangan dan pengembangan produk dalam negeri, sarana distribusi barang pokok dan barang penting serta perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar
  7. pelaksanaan pembinaan terhadap usaha niaga untuk dapat lebih berkembang, khususnya untuk pedagang kecil dan informal
  8. peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi dalam rangka pengadaan dan penyaluran barang
  9. pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang Bina Usaha, Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri dalam rangka pengembangan usaha
  10. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dengan instansi terkait/asosiasi dunia usaha terkait ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya
  11. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan barang beredar
  12. pelaksanaan koordinasi bimbingan teknis dibidang kelembagaan usaha perdagangan, perdagangan jasa dan pendaftaran perusahaan
  13. pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatandibidang perdagangan
  14. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangkapelaksanaan tugas
  15. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dibidangperdagangan dan pelaksanaan tugas lainnyayang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya