Profil Kantor

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang merupakan salah satu unsur pelaksana pemerintah Kabupaten di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang. Menjadikan Kabupaten Sintang menjadi yang terbaik khususnya di Provinsi Kalimantan Barat merupakan cita-cita besar yang harus diwujudkan. Dalam mewujudkan Kabupaten Sintang menjadi yang terbaik diperlukan sinergitas dan kerja keras seluruh komponen pembangunan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang sebagai dalah satu unsur pelaksana pembangunan berusaha mewujudkannya.

Maksud penyusunan profil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang adalah sebagai data dasar yang menggambarkan kondisi secara umum dan menyeluruh dalam berbagai aspek, sedangkan tujuannya adalah untuk mengembangkan sistem perencanaan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Pasar dan Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Sintang.