Bidang Sekretariat

Bidang Sekretariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam bidang administrasi ketatausahaan, aparatur, keuangan, arsip, perlengkapan serta penyusunan rencana kegiatan.

Bidang Sekretariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan perencanaan dan program kerja DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  2. penghimpunan, pengoordinasian dan penyusunan perencanaan dan program kerja DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  3. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, arsip dan barang.
  4. pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan kegiatan perindustrian, perdagangan, pasar, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
  5. penghimpunan.
  6. penghimpunan peraturan perundang-undangan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  7. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan, kepegawaian, keuangan, barang dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  8. penghimpunan, penyusunan dan pengoordinasian program kerja dan laporan DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  9. penelitian dan penelaahan konsep atau naskah dinas serta dokumen lain yang akan diajukan kepada Kepala Dinas.
  10. pelaksanaan bimbingan, pengawasan, evaluasi dan memberi petunjuk serta arahan kepada Sub Bagian Keuangan dan Program, Sub Bagian Aparatur dan Umum dan Sub Bagian Perlengkapan.
  11. pendistribusian dan pengoordinasian tugas-tugas dari Kepala Dinas kepada para Kepala Bidang di DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan diminta atau tidak. dan
  13. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.