Tugas & Fungsi

Tugas

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan otonomi daerah di Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Pasar dan Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


Fungsi

Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian, Perdagangan, Pasar, Koperasi, Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah.
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di Bidang Perindustrian, Perdagangan, Pasar, Koperasi, Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah.
  3. pembinaan UPTD di Bidang Perindustrian, Perdagangan, Pasar, Koperasi, Usaha Mikro,Kecil dan Menengah.
  4. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan penyelenggaraan usaha industri, perdagangan, pasar, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
  5. pengendalian dan pengawasan penerapan standar.
  6. penyusunan potensi/profil sektor Perindustrian, Perdagangan, Pasar, Koperasi, Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah.
  7. perencanaan dan pelaksanaan, pengadaan, pendayagunaan dan perawatan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur perdagangan.
  8. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, humas dan arsip DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  9. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bidang Perindustrian, Perdagangan, Pasar, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  10. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  11. penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Bidang Perindustrian, Perdagangan, Pasar, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  12. penyusunan Perjanjian Kinerja di Bidang Perindustrian, Perdagangan, Pasar, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  13. penyusunan analisa jabatan dan evaluasi jabatan.
  14. pelaksanaan sistem pengendalian internal pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.