Bidang Koperasi, Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah

Bidang Koperasi, Usaha Mikro,Kecil dan Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pembiayaan Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Bidang Koperasi, Usaha Mikro,Kecil dan Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja tahunan Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  2. perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  3. penyelenggaraan pembinaan, advokasi dan konsultasi, penyuluhan, pendidikan, pengawasan, pengendalian kelembagaan, usaha dan fasilitasi pembiayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  4. penyelenggaraan pelayanan pembentukan, fasilitasi akta pendiri dan akta perubahan anggaran dasar Koperasi dan pembubaran koperasi
  5. pelaksanaan pengembangan organisasi dan tata laksana, jaringan lembaga pembiayaan dan sistem penjaminan pinjaman Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  6. pemantauan pelaksanaan pengendalian kerjasama atau kemitraan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  7. penyusunan program dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  8. pengordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat
  9. penyusunan pedoman, standar, norma dan kriteria pemberian izin di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  10. pelaksanaan penyusunan kebijakan sistem informasi di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  11. penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  12. perumusan dan penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada Koperasi
  13. penyelenggaraan fasilitasi dan memberikan dukungan dalam kerjasama antar Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta kerjasama dengan badan lainnya
  14. pelaksanaan pedoman sistem akuntansi, penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan pemeringkatan Koperasi
  15. pelaksanaan pengembangan, monitoring dan evaluasi dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  16. penelitian dan penelaahan konsep atau naskah dinas serta dokumen lain yang akan diajukan kepada Kepala Dinas
  17. pelaksanaan pengawasan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  18. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas
  19. penyusunan laporan tahunan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya