Standar Pelayanan Izin Menempati Kios dan Los (IMKL)

a. Standar Pelayanan Izin Menempati Kios dan Los (IMKL) (Service Delivery)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

Foto copy KTP
Foto copy Kartu Keluarga
Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Pas photo uk. 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Materai Rp 6.000,- sebanyak 3 lembar
Surat Pernyataan Pemohon
Khusus Izin Menempati Kios, melampirkan bukti lunas retribusi tahun terakhir
Map Biola (semua berkas persyaratan dimasukkan kedalam map)

2 Sistem, Mekanisme, Prosedur

Pemohon menuju Staf di Kasi Penataan dan Pengawasan untuk menyerahkan persyaratan

Petugas Staf Kasi Penataan dan Pengawasan
Memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap maka penerbitan Surat Izin Menempati Kios/Los akan di proses
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi

Bagian Petugas Staf Kasi Penataan dan Pengawasan melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan

Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian Staf di Kasi Penataan dan Pengawasan menyerahkan berkas ke pemohon untuk dilengkapi kembali

Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian Staf di Kasi Penataan dan Pengawasan maka penerbitan Surat Izin Menempati Kios/Los akan di proses

Setelah Surat Izin Menempati Kios/Los dibuat, maka akan dilakukan pengesahan legalitas atau penandatanganan oleh Kepala Dinas

Setelas Kepala Dinas Melakukan pengesahan legalitas atau penandatanganan, maka akan dilakukan pengesahan berkas untuk diberikan penomoran di Bidang Pasar

Pemohon menerima Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang

3 Jangka Waktu Pelayanan 3 Hari Kerja
4 Biaya/Tarif 0,-
5 Produk Pelayanan Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Melalui Kotak Saran, Website Indagkop, SMS/WA dan Unit Pengaduan

b. Standar Pelayanan Izin Menempati Kios dan Los (IMKL) (Manufacturing)

No. Unsur Komponen
1 Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

2 Sarana dan Prasaranan Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi
3 Jumlah Pelaksana 4 orang
4 Kompetensi Pelaksana

a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik

5 Pengawasan Internal Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
7 Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan