Standar Pelayanan Fasilitasi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

a. Standar Pelayanan Fasilitasi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Service Delivery)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Permohonan Pengajuan Perubahan Angaran Dasar Asli Bermaterai Cukup ( Rp. 6.000,00) Konsep Anggaran Dasar Perubahan Koperasi yang bersangkutan Petikan Berita Acara Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Anggaran Dasar Koperasi lama yang asli dan Foto Copy Perbandingan perubahan anggaran dasar lama dengan yang baru Fotocopy daftar anggota Foto copy Anggaran Rumah Tangga lama dan baru Laporan Keuangan Koperasi Tahun berjalan dan lalu ( Neraca dan PSHU) Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas dan Karyawan Foto Copy KTP Pengurus, Pengawas, Karyawan dan Anggota (sesuai daftar hadir Rapat Anggota Khusus Koperasi) Surat Keterangan domisili Kantor Koperasi yang bersangkutan dari Kelurahan/Kecamatan setempat Map Snelhekter Plastik. Masing rangkap 2(dua)
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur Pengurus Koperasi mengajukan Permohonan Kemenkop dan UKM melalui Notaris yang telah ditunjuk, Notaris akan meferifikasi kelengkapan usulan disampaikan melalui online untuk diusulkan Aplikasi Sisbakumkop/ Kemen kum dan HAM
3 Jangka Waktu Pelayanan 60 hari hari apabila persyaratan lengkap
4 Biaya/Tarif Instansi Tehnis/Dinas Rp 0,- Notaris menyesuaiakan dengan tarif notaris
5 Produk Pelayanan Badan Hukum Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Melalui Kotak Saran, Website Indagkop, SMS/WA dan Unit Pengaduan

b. Standar Pelayanan Fasilitasi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Manufacturing)

No. Unsur Komponen
1 Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 tahun 1992) b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Tata Cara dan Pengeahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1994) d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi e. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1998) f. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2008 tentan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi g. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2008 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi h. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam Rangka Pengesahaan Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten/Kota i. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi j. Peraturan Bupati Sintang Nomor 113 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
2 Sarana dan Prasaranan Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi
3 Jumlah Pelaksana 3 orang
4 Kompetensi Pelaksana a. Menguasai standar pelayanan b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik
5 Pengawasan Internal Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
7 Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan