Standar Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)

a. Standar Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP) (Service Delivery)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

Bukti setoran modal sendiri berupa rekening Tabungan atas nama Koperasi,pada bank umum
Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank umum untuk USP;
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan,
Rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan
calon pengelola;
Memiliki kantor dan sarana kerja;dan atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan
Modal sendiri KSP Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut:
a. Modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Modal sendiri KSP Sekunder sebagaimana dimaksud pada da lam bentuk tabungan sebagai modal KSP Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Setiap pembentukan USP Koperasi Primer atau USP Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari asset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

2 Sistem, Mekanisme, Prosedur

KSP/USP koperasi mengajukan Izin Usaha bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang

3 Jangka Waktu Pelayanan 7 (Tujuh) hari apabila persyaratan lengkap
4 Biaya/Tarif

Rp 0,-

5 Produk Pelayanan Surat Izin Usaha KSP/USP Koperasi
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Melalui Kotak Saran, Website Indagkop, SMS/WA dan Unit Pengaduan

b. Standar Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP) (Manufacturing)

No. Unsur Komponen
1 Dasar Hukum

Undang Undnag Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
c. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
e. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :17/Per/M.KUKM/ IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi
f. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/PER/M.KUKM/ IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1494 Tahun 2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 257 Tahun 2017);
g. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

2 Sarana dan Prasaranan Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi
3 Jumlah Pelaksana 4 orang
4 Kompetensi Pelaksana

a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik

5 Pengawasan Internal Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
7 Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan