Standar Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Cabang KSP/USP dan KPPS/USPPS

a. Standar Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Cabang KSP/USP dan KPPS/USPPS (Service Delivery)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu; dan
Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.

2 Sistem, Mekanisme, Prosedur

KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang

3 Jangka Waktu Pelayanan 14 (Empat belas Hari) hari apabila persyaratan lengkap
4 Biaya/Tarif

Rp 0,-

5 Produk Pelayanan Surat Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/USP dan KSPPS/USPPS
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Melalui Kotak Saran, Website Indagkop, SMS/WA dan Unit Pengaduan

b. Standar Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Cabang KSP/USP dan KPPS/USPPS (Manufacturing)

No. Unsur Komponen
1 Dasar Hukum

a. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
f. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :17/Per/M.KUKM/ IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi
g. Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/PER/M.KUKM/ IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1494 Tahun 2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 257 Tahun 2017);
h. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

2 Sarana dan Prasaranan Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi
3 Jumlah Pelaksana 4 orang
4 Kompetensi Pelaksana

a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik
c. Memiliki Sertifikat Penilaian Kesehatan dan Pengawasan KSP/USP

5 Pengawasan Internal Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
7 Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan