Standar Pelayanan Fasilitasi Perkuatan Usaha Koperasi/UMKM melalui Program Pinjaman Bergulir

a. Standar Pelayanan Fasilitasi Perkuatan Usaha Koperasi/UMKM melalui Program Pinjaman Bergulir (Service Delivery)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

Pengurus Koperasi dan UMKM mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang masing-masing Dua (2) rangkap :

Koperasi melengkapi persyaratan
Surat Permohonan bermaterai cukup
Ber-Badan Hukum Koperasi dan telah melaksanakan RAT 2 (dua) tahun berturut-turut ;
Memiliki kantor dan sarana kerja untuk tempat bekerja dan memiliki aktivitas usaha yang akan dikembangkan dengan perkuatan dana bergulir ;
Memiliki persetujuan dari Rapat Anggota berkaitan dengan rencana pengembangan usaha yang dituangkan dalam berita acara Notulen Rapat ;
Pengurus Koperasi membuat surat pernyataan bersedia dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana pinjaman modal kerja bergulir untuk mendukung pengembangan usaha;
Copy akte pendirian, susunan pengurus, NPWP, TDP, SIUP, SITU.
Tidak sedang dalam mengikat perjanjian kredit dengan pihak lain dan bersedia dilakukan survey lokasi usaha dan BI Cheking
Telah melakukan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun bukan usaha baru.
Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas dan Karyawan bagi Koperasi.
Foto Copy KTP Pengurus bagi Koperasi
Laporan Keuangan terakhir bagi Koperasi

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Surat Permohonan bermaterai cukup
Mempunyai usaha dan telah melaksanakan usaha tersebut selama 2 (dua) tahun berturut-turut bukan usaha baru;
Memiliki sarana usaha dan tempat usaha (Kios, Los/lapak) dan memiliki aktivitas usaha yang akan dikembangkan dengan perkuatan dana bergulir ;
Membuat surat pernyataan bersedia dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana pinjaman modal kerja bergulir untuk mendukung pengembangan usaha;
Surat Pernyataan Suami/Istri bahwa salah pihak mengetahui adanya pengajuan pinjaman modal kerja tersebut.
Mengajukan proposal kegiatan pengembangan usaha yang telah dijilid rapi kepada Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dilampiri dengan kartu Keluarga, KTP Suami/Istr, NPWP, TDP, SIUP, SITU atau IUMK
Tidak sedang dalam mengikat perjanjian kredit dengan pihak lain dan bersedia dilakukan survey lokasi usaha dan BI Cheking

2 Sistem, Mekanisme, Prosedur

Koperasi/UMKM mengajukan Permohonan DISERTAI Proposal pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang dan petugas akan memferifikasi permohonan tersebut

3 Jangka Waktu Pelayanan 3 hari hari apabila persyaratan lengkap
4 Biaya/Tarif

Rp 0,-

5 Produk Pelayanan Bantuan Perkuatan Permodalan KUKM
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Melalui Kotak Saran, Website Indagkop, SMS/WA dan Unit Pengaduan

b. Standar Pelayanan Fasilitasi Perkuatan Usaha Koperasi/UMKM melalui Program Pinjaman Bergulir (Manufacturing)

No. Unsur Komponen
1 Dasar Hukum

a. Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan an Publik
d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
f. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :17/Per/M.KUKM/ IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi
g. Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/PER/M.KUKM/ IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1494 Tahun 2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 257 Tahun 2017);
h. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

2 Sarana dan Prasaranan Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi
3 Jumlah Pelaksana 3 orang
4 Kompetensi Pelaksana

a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik

5 Pengawasan Internal Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
7 Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan