Standar Pelayanan Persetujuan Teknis Rekomendasi Tanda Daftar Industri

a. Standar Pelayanan Persetujuan Teknis Rekomendasi Tanda Daftar Industri (Service Delivery)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

Fotokopi KTP Pemilik usaha
Fotokopi NPWP Pemilik usaha
Fotokopi Surat Rekomendasi Usaha dari :
a. Desa/Lurah
b. Camat
Fotokopi Surat Izin persetujuan tetangga diketahui desa/lurah
Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup
Status tempat:
a. Sewa melampirkan fotokopi perjanjian sewa menyewa/ pernyataan tidak memiliki IMB dari desa/kelurahan
b. Milik pribadi melampirkan fotokopi IMB
Map snelhekter plastik

Untuk perpanjangan:
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
Fotokopi Surat Izin/Persetujuan Tetangga diketahui desa/lurah
Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup
Fotokopi SITU lama
Fotokopi SIUP lama
Fotokopi TDP lama
Fotokopi TDI lama
Map snelhekter plastik

2 Sistem, Mekanisme, Prosedur

Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir

Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan

Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas

1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi

Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon

Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi

Kasi Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi

Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan megarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.

Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Industri

3 Jangka Waktu Pelayanan 120 menit
4 Biaya/Tarif 0,-
5 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi TDI
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Melalui Kotak Saran, Website Indagkop, SMS/WA dan Unit Pengaduan

b. Standar Pelayanan Persetujuan Teknis Rekomendasi Tanda Daftar Industri (Manufacturing)

No. Unsur Komponen
1 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
2 Sarana dan Prasaranan Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi
3 Jumlah Pelaksana 4 orang
4 Kompetensi Pelaksana

a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik

5 Pengawasan Internal Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
7 Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana Tiap 1 tahun