Standar Pelayanan Fasilitasi Rekomendasi/Surat Keterangan pada Koperasi dan UMKM

a. Standar Pelayanan Fasilitasi Rekomendasi/Surat Keterangan pada Koperasi dan UMKM (Service Delivery)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

Pengurus Koperasi dan UMKM mengajukan permintaan/permohonan Rekomendasi/Keterangan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang masing-masing Satu (1) rangkap :
Foto Copy Akta Pendirian/Badan Hukum Koperasi (Pengesyahan Akta, Halaman Pertama AD, Pasal Jenis Usaha dan Halaman Terakhir yang ditandatangani oleh Pendiri Koperasi
Untuk UMKM foto Copy IUMK atau SITU/SIUP
Foto Copy NPWP Koperasi/UMKM
Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas dan Karyawan bagi Koperasi.
Foto Copy KTP Pengurus bagi Koperasi dan UMKM KTP Pengelola Usaha
Laporan Keuangan terakhir bagi Koperasi
Map Snelhekter Plastik.

2 Sistem, Mekanisme, Prosedur

Koperasi/UMKM mengajukan Permohonan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang dan petugas akan memverifikasi permohonan tersebut

3 Jangka Waktu Pelayanan 3 hari hari apabila persyaratan lengkap
4 Biaya/Tarif

Rp 0,-

5 Produk Pelayanan Rekomendasi/Surat Keterangan
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Melalui Kotak Saran, Website Indagkop, SMS/WA dan Unit Pengaduan

b. Standar Pelayanan Fasilitasi Rekomendasi/Surat Keterangan pada Koperasi dan UMKM (Manufacturing)

No. Unsur Komponen
1 Dasar Hukum

a. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
b. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
d. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1998)
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
f. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/ IX/2008 tentan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
g. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha mikro Kecil dan Menengah.
h. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor: 11 tahun 2017 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
i. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro

2 Sarana dan Prasaranan Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi
3 Jumlah Pelaksana 3 orang
4 Kompetensi Pelaksana

a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik

5 Pengawasan Internal Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
7 Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan