Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Usaha Industri (IUI)

a. Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Usaha Industri (IUI) (Service Delivery)

No. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

Pengajuan Baru :
Mengisi blanko permohonan
Fotokopi KTP pemilik usaha yang masih berlaku
Surat keterangan domisili Usaha dari desa/kelurahan setempat
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (bagi PT dan Koperasi) atau pengesahan dari Pengadilan Negeri setempat untuk badan usaha CV
Fotokopi NPWP
Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (bagi luas tanah > 500 m2)
Fotokopi Izin Gangguan (HO)
Fotokopi SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL (untuk kegiatan usaha atau industri yang majib memiliki UKL-UPL atau AMDAL maka wajib mengurus Izin Lingkungan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi SIUP
Surat pernyataan dari pemohon bahwa seluruh berkas sudah sesuai dengan kondisi aslinya (dengan materai Rp 6.000)
Surat kuasa bermaterai (apabila diwakili)

Daftar Ulang/Perpanjangan :
Mengisi blanko permohonan
Fotokopi KTP berlaku
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (bagi PT)
Fotokopi NPWP
Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (bagi luas usaha > 500 m2)
Fotokopi Izin Gangguan (HO)
Fotokopi SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL (untuk kegiatan usaha atau industri yang wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL maka wajib mengurus Izin Lingkungan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi SIUP
Surat Pernyataan dari pemohon bahwa seluruh berkas sudah sesuai dengan kondisi aslinya (dengan materai Rp 6.000)
Izin lama/asli dilampirkan
Surat kuasa bermaterai (dilampirkan apabila diwakili)

2 Sistem, Mekanisme, Prosedur

Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir

Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan

Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi

Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon

Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi

Kasie Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi

Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan mengarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.

Pemohon menerima Surat Izin Usaha Industri (IUI)/ Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)

3 Jangka Waktu Pelayanan 2 jam
4 Biaya/Tarif 0,-
5 Produk Pelayanan IUI (Ijin Usaha Industri)/IPUI (Izin Perusahaan Usaha Industri)
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Melalui Kotak Saran, Website Indagkop, SMS/WA dan Unit Pengaduan

b. Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Usaha Industri (IUI) (Manufacturing)

No. Unsur Komponen
1 Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
2 Sarana dan Prasaranan Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi
3 Jumlah Pelaksana 2 orang
4 Kompetensi Pelaksana

a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik

5 Pengawasan Internal Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
6 Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
7 Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana Tiap 1 tahun