Persyaratan Daftar Layanan
Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT)
a. Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT) (Service Delivery)
No. | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1 | Persyaratan | Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan. Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon. Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memverifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas jika sudah lengkap diteruskan kepada Kepala Bidang Perdagangan, jika belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada Pemohon. Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memeriksa Kebenaran Lapangan. Kemudian melaporkan Kepada Kepala Bidang Perdagangan, bersama kelengkapan berkas permohonan Rekomendasi. Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka berkas akan di teruskan kepada Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang untuk di verifikasi oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang. Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang memberikan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang. Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draf Rekomendasi dan meneruskan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perdagangan. Kepala Bidang Perdagangan mengoreksi draf Rekomendasi yang sudah disiapkan Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri apabila setuju maka Kepala Bidang Perdagangan membubuhkan paraf. Selanjutnya, berkas Rekomendasi disampaikan Kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang meneliti dokumen Rekomendasi, apabila disetujui maka berkas Rekomendasi tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang. Bagian Sekretariat/Tata Usaha memberikan nomor berkas Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang dan mengembalikan berkas Ke Bidang Perdagangan/Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri menyerahkan berkas Rekomendasi kepada Pemohon. |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 2 (Dua) Hari |
4 | Biaya/Tarif | 0,- |
5 | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi PKAPT |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Melalui Kotak Saran, Website Indagkop, SMS/WA dan Unit Pengaduan |
b. Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT) (Manufacturing)
No. | Unsur | Komponen |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. UU No.7 tentang Perdagangan Tahun 2014. |
2 | Sarana dan Prasaranan | Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi |
3 | Jumlah Pelaksana | 4 orang |
4 | Kompetensi Pelaksana | a. Menguasai standar pelayanan |
5 | Pengawasan Internal | Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
7 | Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan | Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan |